Hadis Ad Darimi No. 2944
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2944: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Salamah dari Abu Hasyim dari Ibrahim ia berkata; Jika dua orang dari ahli waris bersaksi bahwa si mayit memiliki hutang maka harus dilunasi dengan seluruh harta warisan jika mereka adalah orang yang adil. Asy Sya'bi berkata; Kedua ahli waris itu harus melunasi dengan bagian mereka.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad sampai Ibrahim An |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad sampai Ibrahim An | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2944
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad sampai Ibrahim An
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.