Hadis Ad Darimi No. 2944

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٩٤٤: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هَاشِمٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا شَهِدَ اثْنَانِ مِنْ الْوَرَثَةِ بِدَيْنٍ فَهُوَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ إِذَا كَانُوا عُدُولًا وَقَالَ الشَّعْبِيُّ عَلَيْهِمَا فِي نَصِيبِهِمَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2944: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Salamah dari Abu Hasyim dari Ibrahim ia berkata; Jika dua orang dari ahli waris bersaksi bahwa si mayit memiliki hutang maka harus dilunasi dengan seluruh harta warisan jika mereka adalah orang yang adil. Asy Sya'bi berkata; Kedua ahli waris itu harus melunasi dengan bagian mereka.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad sampai Ibrahim An
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad sampai Ibrahim An ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2944
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad sampai Ibrahim An
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2944

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini