Hadis Ad Darimi No. 2947

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٩٤٧: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ الْحَكَمِ أَنَّ عَلِيًّا قَضَى فِي مِيرَاثِ الْمُرْتَدِّ لِأَهْلِهِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2947: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj dari Al Hakam bahwa Ali memutuskan warisan orang murtad untuk keluarganya dari kaum muslimin.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Dha'iful Isnad
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'iful Isnad 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2947
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Dha'iful Isnad
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2947

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini