Hadis Ad Darimi No. 2948
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2948: Telah menceritakan kepada kami Zakariya bin 'Adi telah menceritakan kepada kami Ubaidullah ia adalah Ibnu Amr, dari Abdul Karim dari Al Hakam ia berkata; Jika seseorang membunuh saudaranya secara sengaja maka ia tidak dapat mewarisi harta warisan darinya dan tidak pula dari diyatnya. Namun jika ia membunuhnya secara tidak sengaja maka ia dapat mewarisi harta warisannya. Tetapi tidak dapat mewarisi diyatnya. Ia berkata lagi; Atha` berpendapat seperti itu.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Perawinya Tsiqah Munqathi' |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Perawinya Tsiqah Munqathi' | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2948
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Perawinya Tsiqah Munqathi'
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.