Hadis Ad Darimi No. 2949

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٩٤٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ رَمَى رَجُلٌ أُمَّهُ بِحَجَرٍ فَقَتَلَهَا فَطَلَبَ مِيرَاثَهُ مِنْ إِخْوَتِهِ فَقَالَ لَهُ إِخْوَتُهُ لَا مِيرَاثَ لَكَ فَارْتَفَعُوا إِلَى عَلِيٍّ فَجَعَلَ عَلَيْهِ الدِّيَةَ وَأَخْرَجَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2949: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Uyainah dari Ali bin Mushir dari Sa'id dari Qatadah dari Khilas dari Ali ia berkata; Ada seseorang melempar ibunya dengan batu hingga membunuhnya, lalu orang tersebut meminta warisan kepada para saudaranya. Para saudaranya pun berkata kepadanya; Tidak ada warisan bagimu. Lalu mereka mengadukan masalah ini kepada Ali, ia pun memutuskan bahwa orang tersebut wajib membayar diyat dan dikeluarkan dari warisan.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Perawinya Tsiqah Munqathi'
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Perawinya Tsiqah Munqathi' ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2949
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Perawinya Tsiqah Munqathi'
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2949

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini