Hadis Ad Darimi No. 2950
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2950: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Al Hasan bin Al Hurr dari Al Hakam bahwa jika seseorang membunuh isterinya secara tidak sengaja maka ia tidak dapat mewarisi baik dari harta diyat maupun lainnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad sampai Al Hakam |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad sampai Al Hakam | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2950
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad sampai Al Hakam
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.