Hadis Ad Darimi No. 2950

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٩٥٠: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ عَنْ الْحَكَمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَتَلَ امْرَأَتَهُ خَطَأً أَنَّهُ يُمْنَعُ مِيرَاثَهُ مِنْ الْعَقْلِ وَغَيْرِهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2950: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Al Hasan bin Al Hurr dari Al Hakam bahwa jika seseorang membunuh isterinya secara tidak sengaja maka ia tidak dapat mewarisi baik dari harta diyat maupun lainnya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad sampai Al Hakam
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad sampai Al Hakam ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2950
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad sampai Al Hakam
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2950

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini