Hadis Ad Darimi No. 862
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 862: Abu Muhammad berkata: "Aku pernah mendengar Yazid bin Harun berkata: "Apabila (biasanya) hari-hari masa haid seorang wanita adalah tujuh hari, lalu ia melihat (tanda) suci bercak putih, lalu ia menikah, kemudian ia melihat darah (yang kembali keluar) pada masa (biasanya) hingga sepuluh hari, maka pernikahan itu boleh dan sah, dan jika ia melihat (tanda) suci sebelum genap tujuh hari, lalu ia menikah, dan kemudian ia melihat darah, maka nikahnya itu tidak boleh ketika ia sedang haid". Abdullah pernah ditanya: "Apakah kamu mengambil pendapat itu?", ia menjawab: "Ya".
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Hasanul Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasanul Isnad | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 862
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Hasanul Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.