Hadis Ad Darimi No. 870

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٨٧٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ حَاضَتْ فَلَا تَقْضِي إِذَا طَهُرَتْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 870: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari 'Amr dari Al Hasan ia berkata: "Apabila seorang wanita mengerjakan shalat dua raka`at kemudian ia mengalami haid, ia tidak harus mengqadha (shalat tersebut) jika ia suci nanti".

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Dha'iful Isnad
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'iful Isnad 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 870
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Dha'iful Isnad
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 870

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini