Hadis Ad Darimi No. 906

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٩٠٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ سَأَلْتُ الزُّهْرِيَّ عَنْ الرَّجُلِ يَبْتَاعُ الْجَارِيَةَ لَمْ تَبْلُغْ الْمَحِيضَ وَلَا تَحْمِلُ مِثْلُهَا بِكَمْ يَسْتَبْرِئُهَا قَالَ بِثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ وَقَالَ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ بِخَمْسَةٍ وَأَرْبَعِينَ يَوْمًا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 906: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Abdul Wahid dari Al 'Auza'i ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yang membeli seorang budak wanita yang belum mengalami masa haid dan tidak hamil, berapa lamakah ia harus menunggunya (bisa ia gauli)?", ia menjawab: "Selama tiga bulan". Dan Yahya bin Abu Katsir berkata: "Ia harus menunggunya selama empat puluh lima hari".

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad 1. Shahihul Isnad, 2. Shahihul Isnad seperti sebelumnya
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
1. Shahihul Isnad, 2. Shahihul Isnad seperti sebelumnya ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 906
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: 1. Shahihul Isnad, 2. Shahihul Isnad seperti sebelumnya
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 906

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini