Hadis Ad Darimi No. 906
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 906: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Abdul Wahid dari Al 'Auza'i ia berkata: "Aku pernah bertanya kepada Az Zuhri tentang seorang laki-laki yang membeli seorang budak wanita yang belum mengalami masa haid dan tidak hamil, berapa lamakah ia harus menunggunya (bisa ia gauli)?", ia menjawab: "Selama tiga bulan". Dan Yahya bin Abu Katsir berkata: "Ia harus menunggunya selama empat puluh lima hari".
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | 1. Shahihul Isnad, 2. Shahihul Isnad seperti sebelumnya |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| 1. Shahihul Isnad, 2. Shahihul Isnad seperti sebelumnya | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 906
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: 1. Shahihul Isnad, 2. Shahihul Isnad seperti sebelumnya
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.