Hadis Ad Darimi No. 911

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٩١١: أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَ أَمْرٌ لَا يُخْتَلَفُ فِيهِ عِنْدَنَا عَنْ عَائِشَةَ الْمَرْأَةُ الْحُبْلَى إِذَا رَأَتْ الدَّمَ أَنَّهَا لَا تُصَلِّي حَتَّى تَطْهُرَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 911: Telah mengabarkan kepada kami Abu An Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Yahya bin Sa'id ia berkata: "Satu hal yang tidak kami perdebatkan apa yang (dikatakan oleh) Aisyah radliallahu 'anha: "Seorang wanita yang sedang hamil apabila ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), dia tidak boleh shalat hingga ia suci".

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Dha'iful Isnad Munqathi'
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'iful Isnad Munqathi' ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 911
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Dha'iful Isnad Munqathi'
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 911

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini