Hadis Ad Darimi No. 915

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٩١٥: أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ إِذَا رَأَتْ الْحُبْلَى الدَّمَ فَلْتُمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ حَيْضٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلُ ذَلِكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 915: Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad dari yahya bin Sa'id dari Aisyah radliallahu 'anha Bahwa ia pernah berkata: "Apabila seorang wanita yang sedang hamil melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia harus menahan (tidak mengerjakan) shalat, karena itu adalah haid". Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik Bahwa telah sampai kepadanya riwayat Aisyah radliallahu 'anha semisal itu".

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad 1. Dha'iful Isnad, 2. Isnadnya Mu'dhal
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
1. Dha'iful Isnad, 2. Isnadnya Mu'dhal ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 915
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: 1. Dha'iful Isnad, 2. Isnadnya Mu'dhal
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 915

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini