Hadis Ahmad No. 10083
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 10083: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Ghazwan dari Ibnu Abu Nu'aim dari Abu Hurairah, dia berkata: aku mendengar Nabiuttaubah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Laki-laki mana saja yang menuduh budaknya (berbuat zina) sedangkan dia berlepas diri dari tuduhan tersebut, maka pada hari kiamat akan ditegakkan hukuman had kepadanya kecuali jika memang benar sebagaimana yang ia tuduhkan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 10083
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.