Hadis Ahmad No. 10688
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 10688: Telah menceritakan kepada kami Hasan berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Hubairah dari Hanasy bin Abdullah dari Abu Sa'id Al Khudri, -Abdullah berkata: Bapakku mengatakan bahwa hadits ini tidak marfu', - ia berkata: "Tidak boleh melakukan hutang dalam tepung, gandum dan sult hingga keras, tidak juga dalam anggur, zaitun dan yang sama dengannya hingga matang, dan tidak boleh juga emas secara tunai dengan perak secara tempo atau perak secara tempo dan emas secara tunai."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 10688
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.