Hadis Ahmad No. 10747

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٠٧٤٧: حَدَّثَنَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سَعْدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَتْنِي زَيْنَبُ عَنْ أَبِي سِعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَقَالَ فَقَدِمَ قَتَادَةُ بْنُ النُّعْمَانِ أَخُو أَبِي سَعِيدٍ لِأُمِّهِ فَقَرَّبُوا إِلَيْهِ مِنْ قَدِيدِ الْأَضْحَى فَقَالَ كَأَنَّ هَذَا مِنْ قَدِيدِ الْأَضْحَى قَالُوا نَعَمْ فَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقَالَ لَهُ أَبُو سَعِيدٍ أَوَقَدْ حَدَثَ فِيهِ أَمْرٌ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ نَهَى أَنْ نَحْبِسَهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَأْكُلَ وَنَدَّخِرَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 10747: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sa'd bin Ishaq berkata: telah menceritakan kepadaku Zainab dari Abu Sa'id Al Khudri berkata: "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari daging kurban yang disimpan lebih dari tiga hari, Sa'd berkata: "Qotadah bin Nu'man, saudara Abu Sa'id datang kepada ibunya, lalu mereka menjamunya dengan daging kurban, Qotadah berkata: "Sepertinya ini adalah daging kurban yang telah diawetkan (dijemur), " mereka berkata: "Ya benar, " Qotadah berkata: "Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang darinya?" Sa'd berkata: Abu Sa'id berkata kepadanya, "Apakah ada sesuatu yang telah terjadi, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyimpannya lebih dari tiga hari, lalu beliau memberi kami keringanan agar kami makan dan menyimpannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Zainab -Binti Ka'b Bin 'Ujrah- Istri Abu Sa'id Al Khudri Yang Diperselisihkan Statusnya Sebagai Shahabat. Ibnu Hibban Menyebutkannya Dalam Ats Tsiqat, Dan Para Penulis Kitab Sunan Meriwayatkan Darinya, Dan Rijal Lainnya Tsiqah. Ada yang Terbalik Pada Matan Hadits Ini...(Lihat Penjelasan Panjang Lebar Di Kitab Asli. -pent.)
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Zainab -Binti Ka'b Bin 'Ujrah- Istri Abu Sa'id Al Khudri Yang Diperselisihkan Statusnya Sebagai Shahabat. Ibnu Hibban Menyebutkannya Dalam Ats Tsiqat, Dan Para Penulis Kitab Sunan Meriwayatkan Darinya, Dan Rijal Lainnya Tsiqah. Ada yang Terbalik Pada Matan Hadits Ini...(Lihat Penjelasan Panjang Lebar Di Kitab Asli. -pent.) ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 10747
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Zainab -Binti Ka'b Bin 'Ujrah- Istri Abu Sa'id Al Khudri Yang Diperselisihkan Statusnya Sebagai Shahabat. Ibnu Hibban Menyebutkannya Dalam Ats Tsiqat, Dan Para Penulis Kitab Sunan Meriwayatkan Darinya, Dan Rijal Lainnya Tsiqah. Ada yang Terbalik Pada Matan Hadits Ini...(Lihat Penjelasan Panjang Lebar Di Kitab Asli. -pent.)
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 10747

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini