Hadis Ahmad No. 10820
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 10820: Telah menceritakan kepada kami Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Bukair dari Abu Bakr Ibnul Munkadir dari 'Amru bin Sulaim Az Zuraqi dari Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri dari bapaknya, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mandi dan bersiwak pada hari jum'at adalah wajib bagi orang yang telah mimpi basah (akil baligh), dan hendaklah mengusapkan miyak wangi semampunya meskipun itu milik istrinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Hasan Seperti Sebelumnya |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Hasan Seperti Sebelumnya | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 10820
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Hasan Seperti Sebelumnya
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.