Hadis Ahmad No. 10931

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٠٩٣١: حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ جَارٌ فَقِيرٌ فَيَدْعُوَهُ فَيَأْكُلَ مَعَهُ أَوْ يَكُونَ ابْنَ سَبِيلٍ أَوْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 10931: Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah berkata: telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Firas dari 'Athiyyah dari Abu Sa'id dari Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sedekah tidak halal untuk orang kaya, kecuali jika ia mempunyai seorang tetangga faqir yang mengundangnya kemudian ia makan bersamanya, -atau beliau mengatakan, - "ia seorang ibnu sabil atau sedang (jihad) di jalan Allah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Dha'if Seperti Sebelumnya
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Dha'if Seperti Sebelumnya ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 10931
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if Seperti Sebelumnya
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 10931

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini