Hadis Ahmad No. 10996
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 10996: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj dan Abu An Nadhr mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Syarik dari Abdullah bin 'Ushm Abu 'Ulwan berkata: Aku mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir melepas tali pengikat unta tanpa seizin yang punya, karena itu adalah tanda pengenal yang mereka berikan kepada unta tersebut. Jika kalian dalam keadaan membutuhkan kemudian melihat wathb (bejana dari kulit kayu), atau rowaiyah (sumur), atau siqo` (bejana untuk minum) susu, hendaklah ia menyeru pemilik unta sebanyak tiga kali, jika mereka memberimu minum maka minumlah dan jika tidak maka janganlah kalian minum, meskipun kalian dalam keadaan tidak mempunyai bekal." Sedangkan Abu Nadhr menyebutkan: "kalau kalian tidak memiliki makanan, maka hendaklah dua orang dari kalian memegangnya, lalu minumlah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 10996
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.