Hadis Ahmad No. 11053
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 11053: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata: telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Ali Ar Rib'i berkata: telah menceritakan kepada kami **Abu Al Jauza** tidak hanya sekali, ia berkata: aku bertanya kepada **Ibnu Abbas** tentang sharf (jual beli emas dengan emas atau emas dengan perak, pent) yang dilakukan yadan bi yadin (secara langsung), maka Ibnu Abbas menjawab, "Tidak apa-apa dengan praktik semacam itu, dua dengan satu atau sesuatu yang banyak dengan sesuatu yang sedikit." Abu Al Jauza berkata: "Kemudian aku melakukan ibadah haji di lain waktu, dan ketika itu Syaikh (Ibnu Abbas) masih hidup, lalu aku pun mendatanginya dan bertanya kepadanya tentang sharf, maka ia menjawab: "Timbangan dengan timbangan (sebanding), " Abu Al Jauza` berkata: "Maka aku pun bertanya: "Bukankah engkau telah memberiku fatwa bahwa dua dengan satu, dan aku telah memberikan fatwa seperti itu semenjak engkau memberiku fatwa (dulu), " maka iapun berkata: "Yang aku katakan tempo dulu adalah berdasarkan pendapatku sendiri, dan Abu Sa'id Al Khudri telah menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku pun tinggalkan pendapatku dan berpegang dengan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 11053
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.