Hadis Ahmad No. 11070
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 11070: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ubaidullah berkata: telah mengabarkan kepadaku Nafi' ia berkata: telah sampai kepada Ibnu Umar bahwa Abu Sa'id Al Khudri meriwayatkan hadits secara khusus dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sharf (jual beli emas dengan emas atau emas dengan perak, pent), maka ia menggandeng tanganku, kemudian aku pergi bersamanya dan seorang laki-laki. Ibnu Umar berkata: "Hadits apakah yang engkau riwayatkan secara khusus dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sharf?" Maka Abu Sa'id menjawab: "Aku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kedua telingaku dan diserap oleh hatiku, beliau bersabda: "Janganlah kalian jual emas dengan emas kecuali sebanding, jangan kalian jual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan antara sebagian dengan sebagian yang lain, serta jangan kalian jual sesuatu yang tempo dengan yang kontan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 11070
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.