Hadis Ahmad No. 11130
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 11130: Telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dari Ashim dari Syurahbil bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah serta Abu Sa'id menceritakan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dengan emas sebanding, dan perak dengan perak sebanding secara kontan, barangsiapa menambah-nambah atau minta ditambah maka ia telah melakukan riba." Syurahbil berkata: "Jika aku belum mendengarnya maka Allah memasukkan aku ke dalam neraka."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 11130
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.