Hadis Ahmad No. 11266
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 11266: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Utsman Al Batti dari Abu khalil dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: "Kami mendapatkan wanita-wanita dari tawanan Authas, kami tidak ingin menggauli mereka karena mereka telah mempunyai suami, maka kami bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu turunlah ayat: "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki..". Abu Sa'id berkata: "Maka kami pun dengan ayat menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Terputus Sebagaimana Yang Disebutkan Al Mazi Dalam Tahdzibul Kamal |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Terputus Sebagaimana Yang Disebutkan Al Mazi Dalam Tahdzibul Kamal | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 11266
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Terputus Sebagaimana Yang Disebutkan Al Mazi Dalam Tahdzibul Kamal
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.