Hadis Ahmad No. 11275
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 11275: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughirah berkata: telah menceritakan kepada kami Al Auza'i berkata: telah menceritakan kepadaku Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari Nafi' mantan budak Ibnu Umar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian menambah-nambah atau mengurangi sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian menambah-nambah atau mengurangi sebagian atas sebagian yang lain. dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang ada."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 11275
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.