Hadis Ahmad No. 114

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١١٤: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي سَبَإٍ عُتْبَةَ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ عَامِرٍ الْيَزَنِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ مُغِيثٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ صَاحِبَ الدَّابَّةِ أَحَقُّ بِصَدْرِهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 114: Telah menceritakan kepada kami Al Hakam Bin Nafi' Telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ayyasy dari Abu Saba' 'Utbah Bin Tamim dari Al Walid Bin 'Amir Al Yazani dari 'Urwah Bin Mughits Al Anshari dari Umar Bin Al Khaththab, dia berkata:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa pemilik hewan lebih berhaq atas dadanya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Hasan Dengan Penguatnya (119)
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Hasan Dengan Penguatnya (119) ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 114
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Hasan Dengan Penguatnya (119)
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 114

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini