Hadis Ahmad No. 11691
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 11691: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Al Akhdhar bin 'Ajlan berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Bakr Al Hanafi dari Anas bin Malik: bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluhkan kebutuhan hidupnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: "Apakah engkau tidak mempunyai sesuatupun?" beliau lalu membawa alas pelana kuda dan sebuah gelas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Siapa yang ingin membeli ini?" seorang laki-laki berkata: "Aku berani membeli keduanya dengan satu dirham, " beliau bersabda: "Siapa yang ingin menambah?" orang-orang semuanya terdiam, beliau bersabda lagi: "Siapa yang ingin menambah?" seorang laki-laki berkata: "Aku akan membeli keduanya dengan dua dirham, " lalu beliau bersabda kepada laki-laki yang meminta sedekah tersebut: "Kedua dirham itu untukmu." Setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali tiga golongan: orang yang mendapat tanggungan membayar tebusan pembunuhan (dan ia tidak mempunyai kemampuan), orang yang terlilit hutang dan orang yang teramat fakir."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 11691
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.