Hadis Ahmad No. 11751
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 11751: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris berkata: aku mendengar Al Mukhtar bin Fulful berkata: aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang hukum minum dalam bejana, maka ia menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Al Muzaffatah, dan beliau juga bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim. Dan Telah Lalu Dari Jalur Ini Lebih Panjang. No (12099) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim. Dan Telah Lalu Dari Jalur Ini Lebih Panjang. No (12099) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 11751
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim. Dan Telah Lalu Dari Jalur Ini Lebih Panjang. No (12099)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.