Hadis Ahmad No. 1215
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 1215: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku Muhriz bin 'Aun bin Abu 'Aun telah menceritakan kepada kami Syarik dari Simak dari Hanasy dari Ali radliyallahu 'anhu, dia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutusku sebagai seorang qadli dan beliau bersabda: "Jika ada dua orang yang bersengketa maka janganlah kamu mengambil keputusan untuk salah seorang dari mereka, sampai kamu mendengar apa yang dikatakan pihak lainnya, karena (yang demikian) dapat memberikan kejelasan bagimu di dalam keputusan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hasan Lighairihi (1280) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan Lighairihi (1280) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 1215
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hasan Lighairihi (1280)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.