Hadis Ahmad No. 1218
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 1218: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Za`idah dari Simak dari Hanasy dari Ali radliyallahu 'anhu, dia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Jika ada dua orang yang meminta keputusan kepadamu maka janganlah kamu ambil keputusan untuk orang pertama sampai kamu mendengar apa yang dikatakan pihak lainnya, (sehingga dengan demikian) niscaya kamu akan bisa melihat apa yang harus kamu putuskan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hasan Lighairihi (1285) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan Lighairihi (1285) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 1218
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hasan Lighairihi (1285)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.