Hadis Ahmad No. 1227
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 1227: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku Abu Khaitsamah telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman dari Sa'id dari Qatadah dari Jurai bin Kulaib An Nahdi dari Ali radliyallahu 'anhu, dia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk dan telinganya rusak/cacat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Hasan (1294) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Hasan (1294) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 1227
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Hasan (1294)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.