Hadis Ahmad No. 13210

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٣٢١٠: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُرُّ بِالتَّمْرَةِ فَمَا يَمْنَعُهُ مِنْ أَخْذِهَا إِلَّا مَخَافَةُ أَنْ تَكُونَ مِنْ صَدَقَةٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 13210: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah telah mengabarkan kepada kami Qatadah dari Anas, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam mendapatkan sebiji kurma, maka tidak ada yang menghalangi untuk mengambilnya kecuali karena khawatir jangan-jangan kurma sedekah.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 13210
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 13210

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini