Hadis Ahmad No. 1336
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 1336: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah memberitakan kepada kami Sulaiman yaitu At Taimi, dari Abu 'Utsman dari Abdullah bin 'Amru dari Az Zubair bin Al Awwam bahwa
Seorang lelaki mensedekahkan seekor kuda yang dinamakan ghamrah atau ghamra`. Zubair berkata: Kemudian dia mendapatkan kuda atau anak kuda yang dijual, lalu dinisbatkan kepada kudanya, maka hal itu dilarang.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Shahih (1410) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Shahih (1410) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 1336
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih (1410)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.