Hadis Ahmad No. 13513
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 13513: Telah menceritakan kepada kami 'Affan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dinar Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Yazid dari Anas Bin Malik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki seorang istri yang telah ia ceraikan tiga kali, maka istrinya menikah dengan seorang laki-laki lain sesudahnya, lalu ia diceraikan sebelum disetubuhi, apakah halal bagi suami yang pertama untuk menikahinya kembali? (Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu) berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak, sehingga suaminya yang lain telah merasakan madu sang istri (menyetubuhinya) dan sang istri juga merasakan madu sang suami (disetubuhinya) ".
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 13513
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.