Hadis Ahmad No. 141

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٤١: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُقَادُ وَالِدٌ مِنْ وَلَدٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 141: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Telah menceritakan kepada kami Abdullah Bin Lahi'ah Telah menceritakan kepada kami 'Amru Bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dari Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Seorang bapak tidak di qishash dari anaknya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hasan (147)
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan (147) ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 141
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hasan (147)
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 141

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini