Hadis Ahmad No. 14159

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٤١٥٩: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ الرَّجُلِ يَتَوَلَّى مَوْلَى الرَّجُلِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ فَقَالَ كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَهُمْ ثُمَّ كَتَبَ إِنَّهُ لَا يَحِلُّ أَنْ يُتَوَلَّى مَوْلَى رَجُلٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 14159: Telah menceritakan kepada kami Hasan telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair berkata: saya telah bertanya kepada Jabir tentang seorang laki-laki yang mengambil pelayan orang tanpa seijin majikannya, maka dia menjawab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan untuk setiap tubuh diyatnya kemudian sesungguhnya (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) juga menetapkan bahwa tidak halal mengambil pembantu seorang muslim tanpa seijin majikannya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 14159
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 14159

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini