Hadis Ahmad No. 14325
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 14325: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin'Atha' dari Sa'id dari Qatadah dari Sulaiman Al Yasykuri dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai sekutu dalam kepemilikan suatu kebun maka janganlah menjualnya sehingga menawarkan kepadanya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Rijalnya Rijal Ash Shahih Selain Sulaiman Al Yasykuri, Dia Seorang Yang Tsiqah, Tirmidzi Dan Ibnu Majah Meriwayatkan Darinya, Dan Qatadah Tidak Mendengar Darinya. Mereka Berkata Bahwa Dia (Qatadah) Meriwayatkan Dari Shahifahnya (Sulaiman Al Yasykuri). |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Rijalnya Rijal Ash Shahih Selain Sulaiman Al Yasykuri, Dia Seorang Yang Tsiqah, Tirmidzi Dan Ibnu Majah Meriwayatkan Darinya, Dan Qatadah Tidak Mendengar Darinya. Mereka Berkata Bahwa Dia (Qatadah) Meriwayatkan Dari Shahifahnya (Sulaiman Al Yasykuri). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 14325
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Rijalnya Rijal Ash Shahih Selain Sulaiman Al Yasykuri, Dia Seorang Yang Tsiqah, Tirmidzi Dan Ibnu Majah Meriwayatkan Darinya, Dan Qatadah Tidak Mendengar Darinya. Mereka Berkata Bahwa Dia (Qatadah) Meriwayatkan Dari Shahifahnya (Sulaiman Al Yasykuri).
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.