Hadis Ahmad No. 14532
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 14532: Telah bercerita kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Hajjaj dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam masalah hewan, jika dua ekor ditukar dengan seekor, "Tidak masalah selama kontan, dan tidak dibolehkan dengan jangka waktu tertentu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 14532
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.