Hadis Ahmad No. 14604

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٤٦٠٤: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُعَاوِيَةَ أَبُو خَيْثَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تَقْسِمُوهَا فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أَعْمَرَهَا حَيًّا وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ تَقْسِمُوهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 14604: Telah bercerita kepada kami Hasan telah bercerita kepada kami Zuhair bin Mu'awiyah Abu Khoitsamah telah bercerita kepada kami Abu Az-Zubair dari Jabir berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pertahankanlah harta kalian dan jangan kalian bagi. Barangsiapa yang memberi suatu pemberian secara 'umra, maka itu menjadi hak yang diberi baik ketika masih hidup maupun telah meninggal, dan juga menjadi hak keturunannya dari pemberian 'umra yang kau berikan."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim. Dan Silahkan Lihat (14341)
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim. Dan Silahkan Lihat (14341) ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 14604
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim. Dan Silahkan Lihat (14341)
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 14604

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini