Hadis Ahmad No. 14877

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٤٨٧٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ يُقَالُ لَهُ يُوسُفُ قَالَ كُنْتُ أَنَا وَرَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ نَلِي مَالَ أَيْتَامٍ قَالَ وَكَانَ رَجُلٌ قَدْ ذَهَبَ مِنِّي بِأَلْفِ دِرْهَمٍ قَالَ فَوَقَعَتْ لَهُ فِي يَدِي أَلْفُ دِرْهَمٍ قَالَ فَقُلْتُ لِلْقُرَشِيِّ إِنَّهُ قَدْ ذَهَبَ لِي بِأَلْفِ دِرْهَمٍ وَقَدْ أَصَبْتُ لَهُ أَلْفَ دِرْهَمٍ قَالَ فَقَالَ الْقُرَشِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 14877: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu 'Adi dari Humaid dari seorang laki-laki penduduk Makkah yang bernama Yusuf berkata: saya bersama seorang laki-laki dari Quraisy mengurus harta anak-anak yatim. (Yusuf) berkata: laki-laki tersebut kabur membawa pergi seribu dirham. (Yusuf) berkata: lalu uang seribu dirham miliknya terjatuh di tanganku. (Yusuf) berkata: saya berkata kepada Al Qurosyi, ada yang membawa pergi uangku seribu dirham dan saya menemukan seribu dirham miliknya. (Yusuf) berkata: lalu Al Qurasyi berkata: telah menceritakan kepadaku bapakku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu amanat, dan janganlah kamu berkhianat kepada orang yang telah menghianati dirimu."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Yang Marfu'nya Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Yang Marfu'nya Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 14877
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Yang Marfu'nya Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 14877

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini