Hadis Ahmad No. 14910

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٤٩١٠: حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ فَضَاءٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُكْسَرَ سِكَّةُ الْمُسْلِمِينَ الْجَائِزَةُ بَيْنَهُمْ إِلَّا مِنْ بَأْسٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 14910: Telah menceritakan kepada kami Mu'tamir bin Sulaiman berkata: saya telah mendengar Muhammad bin Fadlo' menceritakan dari Bapaknya dari Al Qomah bin Abdullah dari Bapaknya berkata: Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memecah (merusak) mata uang kaum muslimin yang berlaku di antara mereka kecuali jika rusak sendiri.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Rusak
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Rusak ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 14910
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Rusak
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 14910

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini