Hadis Ahmad No. 14910
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 14910: Telah menceritakan kepada kami Mu'tamir bin Sulaiman berkata: saya telah mendengar Muhammad bin Fadlo' menceritakan dari Bapaknya dari Al Qomah bin Abdullah dari Bapaknya berkata: Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memecah (merusak) mata uang kaum muslimin yang berlaku di antara mereka kecuali jika rusak sendiri.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Rusak |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Rusak | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 14910
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Rusak
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.