Hadis Ahmad No. 15373
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 15373: Telah menceritakan kepada kami Maki bin Ibrahim berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdul Malik bin Juraij dari 'Amr bin Dinar Sesunguhnya Hisyam bin Yahya Mengabarinya sesungguhnya 'Ikrimah bin Salamah bin Rabi'ah mengabarinya, sesungguhnya dua saudara dari Bani Mughirah bertemu dengan Mujamma' bin Yazid Al Anshori lalu berkata: "Saya bersumpah, sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan tetangga untuk tidak melarang para tetangganya yang lain menyandarkan kayu di dinding rumah", Orang yang tadi bersumpah, yaitu saudaraku sendiri berkata: "Aku tahu bahwa keputusan jatuh di tanganmu, dan saya telah bersumpah, maka buatlah sandaran pada selain dindingku", Maka saudaranya itu pun berbuat yang sama untuk tidak menancapkan paku pada dinding tetangganya, dan ia sandarkan kayu pada sebuah tiang. Ibnu Juraij berkata: 'Amr berkata: saya melihat kejadian tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Yang Marfu'nya Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Yang Marfu'nya Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 15373
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Yang Marfu'nya Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.