Hadis Ahmad No. 15374
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 15374: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj Ibnu Juraij berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Amr bin Dinar dari Hisyam bin Yahya menghabarinya, sesungguhnya 'Ikrimah bin Salamah bin Rabi'ah menghabarinya, sesungguhnya dua saudara dari Bani Mughirah membebaskan salah satunya untuk tidak meletakkan kayu pada dindingnya, lalu bertemu dengan Mujamma' bin Yazid Al Anshori dan beberapa orang. Mereka berkata: kami menyaksikan Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang melarang tetangganya menyandarkan kayu di dinding rumah", Orang yang bersumpah, yaitu saudaraku berkata: "Aku tahu bahwa keputusan jatuh di tanganmu, dan saya wajib (untuk taat), namun saya telah bersumpah, maka buatlah sandaran pada selain dindingku", lalu saudaranya pun berbuat yang sama yaitu tidak menyandarkan kayu di dinding tetangganya, dan menyandarkannya pada sebuah tiang. Lalu 'Amr berkata kepadaku, saya melihat kejadian tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Yang Marfu'nya Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if, Dan Ini Pengulangan Sebelumnya |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Yang Marfu'nya Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if, Dan Ini Pengulangan Sebelumnya | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 15374
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Yang Marfu'nya Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if, Dan Ini Pengulangan Sebelumnya
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.