Hadis Ahmad No. 1553
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 1553: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah memberitakan kepada kami **Ibnu Abu Dzib** dari **Al Harits bin Abdurrahman** dari **Abu Salamah** bahwa Marwan berkata: "Pergilah dan damaikan antara Sa'id bin Zaid dan Arwa." Maka Sa'id berkata: "Apakah menurut kalian saya mengambil haknya? saya bersaksi bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bukan dengan haknya, niscaya kelak akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi. Barangsiapa menyuruh budak suatu kaum tanpa izin dari mereka, maka dia mendapatkan laknat Allah. Barangsiapa merampas harta seorang muslim dengan sumpahnya maka Allah tidak akan memberkahi dalam harta tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Qawiy |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Qawiy | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 1553
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Qawiy
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.