Hadis Ahmad No. 15621
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 15621: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr berkata: telah menghabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata: saya telah diberi kabar, Abu Sa'id Al Khudri, dan dari Sulaiman bin Musa dari Fulan dan Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah dan belum tersampaikan kisah ini kepada Abu Zubair secara keseluruhan, Abu Qatadah mendatangi keluarganya lalu mendapati periuk (yang bisa memuat sepuluh orang) yang berisi tsarid (makanan yang terbuat dari daging dan roti) dari bahan dendeng hewan kurban, lalu dia menolak untuk memakannnya. Qatadah bin Nu'man datang, mengabarkan kepadanya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri pada Hari Haji dan bersabda: "Aku dahulu memperintahkan kalian untuk tidak memakan sembelihan kurban di atas tiga hari untuk mencukupkan kalian. Sekarang aku memperbolehkan kalian darinya sekehendak hati kalian." Dan beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual daging Hadyu (daging yang disembelih Jamaah Haji waktu pelaksanaan ibadah), tapi makanlah, bersedekahlah dan nikmatilah dengan kulitnya. Jika kalian diberi makan dengan daging tersebut maka makanlah sekehendak hati kalian."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanad-Sanadnya Dha'if Dan Itu Ada Tiga Sanad. |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanad-Sanadnya Dha'if Dan Itu Ada Tiga Sanad. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 15621
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanad-Sanadnya Dha'if Dan Itu Ada Tiga Sanad.
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.