Hadis Ahmad No. 15624
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 15624: (Ahmad bin Hanbal) berkata: telah menceritakan kepada kami Ya'qub berkata: telah menceritakan kepada kami bapakku dari Muhammad bin Ishaq berkata: telah menceritakan kepadaku Muhammad bin 'Ali bin Husain bin Ja'far dan bapakku, Ishaq bin Yasar dari Abdullah bin Khabbab budak bani 'Adi bin An Najar, dari Abu Sa'id Al Khudri berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami memakan daging kurban lebih dari tiga hari. (Abu Sa'id Al Khudri) berkata: lalu saya keluar untuk suatu perjalanan dan saya datangi keluargaku dan itu terjadi beberapa hari setelah hari kurban. Lalu salah satu sahabat perempuanku datang dengan membawa satu tempat yang berisi daging yang diawetkan, saya bertanya kepadanya 'Dari mana daging ini? ' Dia menjawab 'Dari daging kurban kami.' Saya bertanya, bukankan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memakannya lebih dari tiga hari?. Dia menjawan 'Sungguh (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) telah memberi keringanan kepada orang-orang setelah itu. Saya tidak langsung mempercayai sampai saya mengirim seorang utusan kepada saudaraku, Qatadah bin An Nu'man, dia adalah seorang veteran perang Badar, saya bertanya kepadanya mengenai hal itu. Lalu dia mengirim utusan kepadaku agar saya memakan makanan itu, dan (wanita tersebut) adalah benar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi keringanan bagi kaum muslimin mengenai hal itu.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 15624
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.