Hadis Ahmad No. 15804
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 15804: (Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Atha bin As-Saib berkata: telah menceritakan kepadaku Umu Kultsum, anak perempuan 'Ali berkata: saya memberinya sedekah yang telah disuruh kepadanya. Salah satu anak tiri berkata: Maimun atau Mihran budak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabariku dia melewati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda kepadanya, Wahai Maimun atau Mihran, kami sebagai Ahli Bait, kami dilarang mengambil sedekah, dan orang-orang yang menjadi budak kami juga termasuk bagian dari kami. Kami tidak makan harta sedekah.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 15804
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.