Hadis Ahmad No. 16003
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16003: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj berkata: telah menceritakan kepadaku Laits berkata: telah menceritakan kepadaku 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sulaiman bin Yasar dari salah seorang dari Anshar dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya Al Qasamah (bersumpahnya lima puluh orang laki-laki untuk membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat tindak pembunuhan) pada masa Jahiliyah, yaitu qasamah darah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melestarikan hukum yang ada pada masa jahiliyyah tersebut, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan dengan hukum qasamah tersebut antara beberapa orang dari Anshar dari Bani Haritsah yang menuntutnya atas seorang Yahudi.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16003
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.