Hadis Ahmad No. 16025

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٦٠٢٥: قَالَ حَدَّثَنَا حَسَنٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ عَنِ الْفَضْلِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رِجَالًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُعْتِقَتْ الْأَمَةُ وَهِيَ تَحْتَ الْعَبْدِ فَأَمْرُهَا بِيَدِهَا فَإِنْ هِيَ أَقَرَّتْ حَتَّى يَطَأَهَا فَهِيَ امْرَأَتُهُ لَا تَسْتَطِيعُ فِرَاقَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 16025: (Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami Hasan berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah berkata: telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Abu Ja'far dari Al Fadl bin Al Hasan bin 'Amr bin Umayyah Adl-Dlamri berkata: saya telah mendengar beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menceritakan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang budak wanita dimerdekakan dan dia di bawah seorang budak laki-laki, maka urusannya berada di tangannya sehingga dia yang memutuskannya. Namun jika dia telah digauli, maka dia adalah istrinya dan dia tidak bisa meninggalkan (budak laki-laki tersebut) ".

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Hasan
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Hasan ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 16025
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Hasan
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 16025

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini