Hadis Ahmad No. 16025
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16025: (Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami Hasan berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah berkata: telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Abu Ja'far dari Al Fadl bin Al Hasan bin 'Amr bin Umayyah Adl-Dlamri berkata: saya telah mendengar beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menceritakan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang budak wanita dimerdekakan dan dia di bawah seorang budak laki-laki, maka urusannya berada di tangannya sehingga dia yang memutuskannya. Namun jika dia telah digauli, maka dia adalah istrinya dan dia tidak bisa meninggalkan (budak laki-laki tersebut) ".
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16025
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.