Hadis Ahmad No. 16041
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16041: (Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidullah berkata: telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Shafiyah dari sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang dikatakan, tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16041
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.