Hadis Ahmad No. 16202
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16202: (Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far Ar Razi dari Ar Rabi' bin Anas dari Abu 'Aliyah atau yang lainnya dari Abdullah bin Mughaffal berkata: saya turut menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau melarang perasan kurma yang ditaruh di dalam bejana yang terbuat dari tembaga dan saya juga menyaksikan ketika diberikan keringanannya. Beliau bersabda: "Jauhilah hal yang memabukkan".
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16202
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.